Siapa yang tidak mengenal Ujian Nasional. Sebuah ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai tolak ukur pencapaian kompetensi siswa selama menempuh jenjang pendidikan, baik dari tingkat sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah atas.
Ujian yang biasanya dilaksanakan selama 3 hari ini sangat menentukan bagi kalangan pelajar, karena syarat kelulusan adalah nilai minimal di atas kriteria tertentu yang menjadi standar kelulusan. Sampai saat ini ujian nasional menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian siswa-siswi, karena nasib mereka hanya ditentukan selama 3 hari dari 3-6 tahun lamanya menempuh pendidikan.
Menurut Undang Undang nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Artinya secara implisit pendidikan pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk peserta didik yang paripurna.
Menurut Undang Undang nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Artinya secara implisit pendidikan pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk peserta didik yang paripurna.
Dalam Undang Undang tentang Sistem pendidikan Nasional, dikatakan bahwa di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pendidikan harus memenuhi kriteria minimal yakni memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan yang diatur lebih lanjut pada peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ujian Nasional (UN) merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah yang juga harus memenuhi standar penilaian pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar penilaian pendidikan.
Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Namun, apakah Ujian nasional yang dilaksanakan selama ini sudah memenuhi standar yang ada sesuai Prosedur Operasi Standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar nasionall pendidikan (BSNP) ?
Sementara kita membaca dan melihat di media massa maupun media elektronik ketika UN dilaksanakan begitu banyak beredar kunci jawaban melalui sms yang notabene tidak jelas darimana sumber kunci jawaban tersebut. Apakah pelaksanaan UN yang demikian mampu mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang sebenarnya?. Ironisnya ada sekolah bertaraf internasional yang 100 % siswanya tidak lulus UN 2009, dan ada juga sekolah yang biasa-biasa justru lulus 100% dengan nilai yang tinggi. Itu semua karena hasil UN merupakan syarat dan penentu kelulusan yang mutlak.
Lalu apakah Ujian nasional perlu dilaksanakan dan bagimana pelaksanaannya? ada beberapa pertimbangan untuk menjawabnya, kita harus melihat manfaat dan kekurangan UN.
Adapun Manfaat dan Kelebihan Ujian Nasional adalah sebagai berikut:
1. UN dapat menggambarkan indikator kondisi pendidikan di Indonesia secara umum, artinya lembaga pendidikan internasional (UNESCO dll) dapat mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia melalui UN.
2. UN dapat memacu sekolah, dinas pendidikan (propinsi dan kab/kota) untuk berkompetisi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
3. UN dapat memotovasi guru untuk senantiasa meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga guru senantiasa meningkatkan kompetensinya untuk menuju guru yang professional.
4. UN juga dapat memotivasi siswa untuk terus belajar sehingga mampu meraih nilain UN yang tinggi. Artinya disini dengan dilaksanakannya UN dapat membelajarkan siswa sehingga mampu berkembang secara optimal dalam mengembagkan potensinya.
Namun, disamping kelebihan dan manfaat di atas, pelaksanaan UN juga memiliki kelemahan dan dampak negative, diantarnya adalah:
1. Standar nilai UN sama di seluruh Indonesia, sementara kondisi baik sarana prasarana, guru, input siswa di setiap daerah terdapat perbedaan yang sangat signifikan.
2. Dengan dilaksanakannya nilai UN sebagai syarat kelulusan akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.
3. Pemanfaatan Anggaran Dana yang mubadzir (sia-sia). Pelaksanaan UN menghabiskan dana yang tidak sedikit baik dari perencanaan, pelaksanan maupun monev.
4. UN merupakan penilaian yang sifatnya temporal (sesaat) dan hanya menilai 1 aspek saja, namun menentukan kelulusan. Hal ini bertentangan dengan penilaian berbasis kelas (PBK) yang menitikberatkan penilaian selama proses pembelajaran yang seharusnya lebih menentukan syarat kelulusan karena dilaksanakan secara berkelanjutan.
Setelah melihat manfaat dan kekurangan UN di atas tentunya kita memiliki pendapat yang berbeda-beda antar individu. Namun pada kenyataanya kemarin pada tanggal 27 November 2016 Mendikbud Muhadjir Effendy melakukan penghapusan UN 2017 dan dimungkinkan akan dilakukan seterusnya.
Muhadjir mengatakan morotarium penghapusan UN ini sejalan dengan konsep nawacita Presiden Jokowi. Pemerintah akan menerapkan desentralisasi pendidikan. Sebelum didesentralisasikan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud akan menerapkan standar. Nah, standar secara umum inilah nantinya akan dijadikan pegangan untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam penentuan kelulusan.
"Tadi kan Presiden sudah menyampaikan. Jadi itu intinya desentralisasi. Jadi nanti Kemendikbud dan BSNP akan menetapkan standar nasionalnya. Kemendikbud sebagai pelaksana akan diserahkan ke provinsi untuk SMA dan SMK sederajat. Dan atau SD atau SMP dan yang sederajat akan diserahkan pada kabupaten/kota" kata Muhadjir usai menghadiri acara Peringatan Hari Guru Nasional di Sentul, Bogor, Minggu 27 November 2016.
(Dikutip dari detiknews)
Begitulah mengenai penghapusan UN, semoga apapun keputusan pemerintah akan berdampak lebih baik untuk memajukan pendidikan Indonesia. Salam gurungapak!
Sumber:
http://www.kompasiana.com/nardisungaililin.blogspot.com/perlukah-ujian-nasional-itu
detiknews

0 Response to "UN DIhapus? Benarkah!"
Post a Comment
Terimakasih sudah bersedia berkunjung. Semoga bermanfaat. Silahkan tulis komentar anda di papan komentar. Komentar anda sangat bermanfaat untuk kemajuan artikel-artikel selanjutnya.