Kode Etik Guru dan Dosen

Kode Etik Guru dan Dosen  Guru dan Dosen merupakan senjata yang paling ampuh dalam mencetak generasi penerus bangsa yang bermartabat, berbudiluhur dan berpendidikan. Guru dan Dosen berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki moralitas, etika dan tanggungjawab kepada diri sendiri maupun bangsa dan negara. Tanpa mereka suatu negara tidak akan berkembang.  Disebutkan oleh Nelson Mandela bahwa "Pendidikan adalah senjata paling mematikan, karena dengan itu kita dapat mengubah dunia". Sebuah pernyataan yang benar adanya, bahwa dengan pendidikan harkat dan martabat bangsa bisa terangkat, melalui prestasi-prestasi yang telah ditorehkan. Hal ini berpotensi mengubah mata dunia dengan pengetahuan-pengetahuan dan temuan bari anak bangsa yang mampu melihat Indonesia berkibar di mata dunia. Semua itu atas jerih payah orangtua, guru, dosen dan lembaga-lembaga pendidikan yang ada.  Kembali ke topik bahasan kita, bahwa dalam PERMENDIKNAS No. 16 Tahun 2007 mengenai STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK dan KOMPETENSI GURU, pada poin kompetensi kepribadian disebutkan bahwa guru harus menjunjung kode etik profesi guru. Kode etik ini berkaitan dengan sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan pada kehidupan sehari-hari.  Guru dan Dosen adalah tenaga profesional dibidang pendidikan yang mengantarkan pada berhasil tidaknya generasi penerus bangsa untuk meneruskan cita-cita bangsa dan negara. Tugas guru dan dosen adalah mengajar, membimbing dan mengarahkan peserta didik sebagai insan yang berilmu pengetahuan.  Kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati bersama dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Fungsi kode etik ialah sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua atau walimurid, sekolah dan rekan satu profesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.  Isi pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku 3. Mematuhi norma dan etika susila  4. Menghormati kebebasan akademik 5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi 6. Menghormati kebebasan mimbar akademik 7. Mengikuti perkembangan ilmu 8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal 9. Menghargai hasil karya orang lain 10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif 11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain 12. Pelanggaran dari kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik,administrasi dan moral  Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila. 2. Nilai-nilai kompetensi, pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. 3.nilai-nilai jatidiri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. Dengan adanya kode etik guru dan dosen tersebut, diharapkan sebagai guru dan dosen memiliki tanggung jawab penuh terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan dapat mencetak, membimbing, mengarahkan dan mentranser ilmu kepada peserta didik dengan maksimal. Supaya generasi penerus bangsa mamapu bersaing untuk mengharumkan nama Indonesia.
Kode Etik Guru dan Dosen

Guru dan Dosen merupakan senjata yang paling ampuh dalam mencetak generasi penerus bangsa yang bermartabat, berbudiluhur dan berpendidikan. Guru dan Dosen berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki moralitas, etika dan tanggungjawab kepada diri sendiri maupun bangsa dan negara. Tanpa mereka suatu negara tidak akan berkembang.

Disebutkan oleh Nelson Mandela bahwa "Pendidikan adalah senjata paling mematikan, karena dengan itu kita dapat mengubah dunia". Sebuah pernyataan yang benar adanya, bahwa dengan pendidikan harkat dan martabat bangsa bisa terangkat, melalui prestasi-prestasi yang telah ditorehkan. Hal ini berpotensi mengubah mata dunia dengan pengetahuan-pengetahuan dan temuan bari anak bangsa yang mampu melihat Indonesia berkibar di mata dunia. Semua itu atas jerih payah orangtua, guru, dosen dan lembaga-lembaga pendidikan yang ada.

Kembali ke topik bahasan kita, bahwa dalam PERMENDIKNAS No. 16 Tahun 2007 mengenai STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK dan KOMPETENSI GURU, pada poin kompetensi kepribadian disebutkan bahwa guru harus menjunjung kode etik profesi guru. Kode etik ini berkaitan dengan sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan pada kehidupan sehari-hari.

Guru dan Dosen adalah tenaga profesional dibidang pendidikan yang mengantarkan pada berhasil tidaknya generasi penerus bangsa untuk meneruskan cita-cita bangsa dan negara. Tugas guru dan dosen adalah mengajar, membimbing dan mengarahkan peserta didik sebagai insan yang berilmu pengetahuan.

Kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati bersama dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Fungsi kode etik ialah sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua atau walimurid, sekolah dan rekan satu profesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Isi pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4. Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengikuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Menghargai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran dari kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik,administrasi dan moral

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
2. Nilai-nilai kompetensi, pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.nilai-nilai jatidiri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Dengan adanya kode etik guru dan dosen tersebut, diharapkan sebagai guru dan dosen memiliki tanggung jawab penuh terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan dapat mencetak, membimbing, mengarahkan dan mentranser ilmu kepada peserta didik dengan maksimal. Supaya generasi penerus bangsa mamapu bersaing untuk mengharumkan nama Indonesia.

Silahkan masukan e-mail Anda sekarang, untuk mendapatkan update artikel terbaru (Gratis!):

Delivered by FeedBurner

3 Responses to "Kode Etik Guru dan Dosen"

  1. Mantaap tulisannya. Kalo ada wkt boleh lh brkunjung amineco.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. Terimakasih mas bro, siap pasti saya kunjungi blognya.

    ReplyDelete

Terimakasih sudah bersedia berkunjung. Semoga bermanfaat. Silahkan tulis komentar anda di papan komentar. Komentar anda sangat bermanfaat untuk kemajuan artikel-artikel selanjutnya.